Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

SUSUNAN PENANGGUNGJAWAB DAN KOORDINATOR PELAYANAN, PERSYARATAN KOMPETENSI SERTA URAIAN TUGAS DI UPTD PUSKESMAS BAWOLATO

1.    KEPALA UPTD PUSKESMAS BAWOLATO : DOLOMANO TELAUMBANUA, AMK
a.    Persyaratan Kompetensi :
1)    Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
2)    Memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah Diploma Tiga.
3)    Pernah paling rendah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama paling sedikit 2 (dua) tahun.
4)    Memiliki kemampuan manajemen di bidang kesehatan masyarakat.
5)    Masa kerja di Puskesmas paling sedikit 2 (dua) tahun.
6)    Telah mengikuti pelatihan manajemen Puskesmas.
b.    Tugas Pokok
Penanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan kegiatan di Puskesmas, pembinaan kepegawaian di satuan kerjanya, pengelolaan keuangan dan pengelolaan bangunan, prasarana dan peralatan.
c.    Uraian Tugas 
1)    Mendorong seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
2)    Menggerakkan dan bertanggungjawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
3)    Mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
4)    Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
5)    Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
6)    Mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajaemen Puskesmas.
7)    Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
8)    Mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangani keluarga.
9)    Melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah kerjanya.
10)    Menyelenggarakan fungsi Puskesmas sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai jejaring rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11)    Menyelenggarakan kegiatan manajemen puskesmas, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat, pelayanan laboratorium dan kunjungan keluarga.
12)    Menyelenggarakan kegiatan Akreditasi Puskesmas dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Puskesmas untuk dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
13)    Memimpin dan mengkoordinir setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Unit Fungsional, Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa.
14)    Membina dan membimbing pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Unit Fungsional, Puskesmas Pembantu dan Bidan Desa.
15)    Memimpin pertemuan berkala dalam rangka perencanaan dan evaluasi seluruh Program Upaya Kesehatan yang telah dilaksanakan.
16)    Melaksanakan Supervisi kepada Pustu dan BDD secara berkala.
17)    Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi baik di lingkungan Puskesmas maupun lintas sektoral dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
18)    Mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan baik terhadap segi administrasi maupun teknik operasional.
19)    Mengadakan pemeriksaan kas intern secara berkala terhadap pengelola administrasi keuangan minimal satu kali tiga bulan.
20)    Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada instansi atau pejabat yang berwenang.
21)    Memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada unit – unit program di lingkungan kerjanya.
22)    Wajib melaksanakan evaluasi dan penilaian atas tugas – tugas yang dilaksanakan oleh seluruh staf Puskesmas.
23)    Melakukan pengawasan melekat dan menilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) terhadap bawahan.
24)    Menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 kepada bawahan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
25)    Melaporkan hasil – hasil pelaksanaan tugas secara lisan atau tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
26)    Membuat usul kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Pustu, Tenaga Fungsional tertentu, Bidan Desa, Tenaga Pekarya dan Tenaga Sukarela di wilayah kerja Puskesmas.
27)    Membuat usul kepada Kepala Dinas tentang penerbitan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Fungsional bagi Tenaga Fungsional.
28)    Membuat usul kepada Kepala Dinas tentang Penetapan Angka Kredit Ponit dan sekaligus Kenaikan Pangkat bagi tenaga fungsional atau jenis ketenagaan lainnya dari Golongan II a sampai III d.
29)    Membuat usul kepada Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias tentang usul Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Gaji Berkala, Izin Cuti, Latihan Prajabatan dan Sumpah/Janji Jabatan.
30)    Melaksanakan penyusunan rencana kerja lima tahunan dan tahunan Puskesmas.
31)    Melaksanakan perencanaan obat, permintaan obat, pendistribusian obat ke jaringan pelayanan Puskesmas, pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan obat, menyusun dan melaporkan pemakaian obat oleh Puskesmas serta melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap jumlah fisik obat dengan catatan/kartu stok obat.
32)    Melaksanakan Penilaian Kinerja Puskesmas setiap tahun.

2.    KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA : FIKTORIS BAWAMENEWI, A.Md.Farm
a.    Persyaratan Kompetensi 
Tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga) yang memahami administrasi keuangan dan sistem informasi kesehatan.
b.    Tugas Pokok
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan administrasi perkantoran Puskesmas.
c.    Uraian Tugas
1)    Membantu Kepala UPTD Puskesmas dalam Bidang tugasnya.
2)    Mengkoordinir pencatatan dan memproses surat – surat masuk dan mendistribusikannya sesuai dengan petunjuk Kepala UPTD Puskesmas serta membuat konsep surat – surat keluar.
3)    Mengkoordinir penyiapan formulir daftar hadir pegawai Puskesmas setiap bulannya, membuat rekapitulasi, meneliti daftar hadir pegawai Puskesmas setiap hari dan membuat laporan kehadiran pegawai puskesmas setiap bulannya.
4)    Menyelenggarakan Administrasi Kepegawaian dengan cara menata dan memelihara arsip/berkas kepegawaian, data kepegawaian perorangan, DUK, daftar mutasi pegawai, dll.
5)    Merencanakan kebutuhan peralatan, perlengkapan dalam pengelolaan urusan Administrasi Kepegawaian.
6)    Menyampaikan informasi bidang kepegawaian.
7)    Mengkoordinir persiapan serah terima jabatan Kepala Pustu di wilayah kerjanya.
8)    Mempersiapkan usul peningkatan dan pengembangan karir pegawai melalui pendidikan dan latihan.
9)    Mengkoordinir penyiapan formulir SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
10)    Mengkoordinir dan mempersiapkan data ketenagaan menurut tingkat/kualifikasi pendidikan dan lokasi tempat kerja.
11)    Mengkoordinir urusan administrasi dan surat menyurat di Puskesmas.
12)    Mengkoordinir pembayaran retribusi/penghasilan kegiatan pelayanan Puskesmas ke Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias satu kali satu bulan.
13)    Mengkoordinir pengambilan gaji dan mendistribusikannya kepada pegawai Puskesmas, Pustu dan Bidan Desa PNS di wilayah kerjanya.
14)    Mengkoordinir pembayaran setiap tagihan yang diajukan kepada Puskesmas atas persetujuan Kepala UPTD Puskesmas.
15)    Merencanakan kebutuhan peralatan inventarisasi/perlengkapan termasuk alat tulis kantor, dll.
16)    Mengkoordinir pemeliharaan dan mengendalikan penggunaan peralatan,termasuk kendaraan dinas dan rumah dinas.
17)    Melakukan pembelian alat – alat kantor, alat rumah tangga dan bahan habis pakai Puskesmas.
18)    Mengkoordinir penerimaan, pemeriksaan kelengkapan barang yang diterima dan pendistribusiannya sekaligus membuat berita acaranya.
19)    Mengkoordinir pembuatan kartu inventarisasi ruangan (KIR) Puskesmas dan Pustu, membuat buku bantu catatan peralatan puskesmas dan buku peralatan peminjaman alat untuk pelayanan di luar gedung.
20)    Mengkoordinir Sistem Informasi dan Pelaporan Puskesmas.
21)    Membuat laporan tahunan, hasil pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM)/Stratifikasi Puskesmas.
22)    Mengkoordinir penyusunan Buku Kas Umum dan catatan keuangan berdasarkan sumber - sumber keuangan selama satu tahun anggaran.
23)    Mengkoordinir pengelolaan aset dan perlengkapan rumah tangga dan keuangan Puskesmas.
24)    Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kepala UPTD Puskesmas.
d.    Kepala Sub Bagian Tata Usaha Membawahi Beberapa Kegiatan Diantaranya 
1)    Koordinator Manajemen Puskesmas, sistem Informasi Puskesmas, kepegawaian, rumah tangga dan keuangan.
2)    Penanggungjawab bangunan, prasarana, dan peralatan puskesmas.

3.    PENANGGUNGJAWAB UKM ESENSIAL, UKM PENGEMBANGAN DAN KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT : ENDANG SURIANI LASE, A.Md.Keb
a.    Persyaratan Kompetensi
Tenaga kesehatan dengan tingkat pendidikan paling rendah Diploma 3 (tiga) Kesehatan yang pernah menjadi pelaksana dan memahami kegiatan UKM di Puskesmas.
b.    Tugas Pokok
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Keperawatan Masyarakat
c.    Sistem Penyelenggaraan
Penyelenggaraan dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk pencapaian :
1.    Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Nias.
2.    Program Indonesia Sehat.
3.    Kinerja Puskesmas dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
d.    Uraian Tugas
1)    Menyusun perencanaan kegiatan berdasarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pelayanan yang diperlukan.
2)    Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan.
3)    Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
4)    Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerja sama dengan pimpinan wilayah dan sector lain terkait.
5)    Melaksanakan pembinaan teknis terhadap institusi, jaringan pelayanan Puskesmas dan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat.
6)    Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas.
7)    Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan.
8)    Memberikan pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada keluarga, kelompok dan masyarakat dengan mempertimbangkan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya dan spiritual.
9)    Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses, mutu dan cakupan Pelayanan Kesehatan.
10)    Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat kepada Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota, melaksanakan system kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
11)    Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga.
12)    Melakukan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit di wilayah kerjanya.

4.    PENANGGUNGJAWAB UKP, KEFARMASIAN DAN LABORATORIUM : 
      dr. ICHARD OCTAVIANY TELAUMBANUA

a.    Persyaratan Kompetensi
Dokter umum atau tenaga kesehatan yang tingkat pendidikannya paling rendah Diploma 3 (tiga) kesehatan.
b.    Tugas Pokok
Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), kefarmasian dan laboratorium.
c.    Sistem Penyelenggaraan
Penyelenggaraan dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk pencapaian :
1.    Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Nias.
2.    Program Indonesia Sehat.
3.    Kinerja Puskesmas dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.
d.    Uraian Tugas
1)    Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan, bermutu, dan holistic yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologi, sosial, dan budaya dengan membina hubungan dokter – pasien yang erat dan setara.
2)    Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif.
3)    Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada kelompok dan masyarakat.
4)    Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan kerja.
5)    Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi.
6)    Melaksanakan penyelenggaraan rekam medis.
7)    Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan.
8)    Melaksanakan perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas.
9)    Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
10)      Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di 
  wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.    PENANGGUNGJAWAB JARINGAN PELAYANAN PUSKESMAS DAN JEJARING PUSKESMAS: SEVAN WANDA EMMANUEL LAOLI, S.Kep.Ns
a.    Persyaratan Kompetensi
Dokter umum atau tenaga kesehatan yang tingkat pendidikannya paling rendah Diploma 3 (tiga) kesehatan.
b.    Tugas Pokok
Merencanakan, mengkoordinasikan, melakukan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas.
c.    Sistem Penyelenggaraan
a)    Puskesmas Pembantu
1)    Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas.
2)    Tujuan Puskesmas Pembantu adalah untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerjanya.
3)    Puskesmas Pembantu didirikan dengan perbandingan 1 (satu) Puskesmas Pembantu untuk melayani 2 (dua) sampai 3 (tiga) desa/kelurahan. Dalam kondisi tertentu berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, aksebilitas dan ketersediaan sumber daya dapat didirikan Puskesmas Pembantu pada setiap desa/kelurahan.
4)    Penanggungjawab Puskesmas Pembantu adalah seorang Tenaga Kesehatan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias.
5)    Tenaga minimal di Puskesmas Pembantu terdiri dari 1 (satu) orang perawat dan 1 (satu) orang bidan.
6)    Pendirian Puskesmas Pembantu harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan.
7)    Bangunan, prasarana dan peralatan kesehatan di Puskesmas Pembantu harus dilakukan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
d.    Uraian Tugas
a)    Merencanakan dan mengkoordinir kegiatan:
1)    Pelayanan Puskesmas Pembantu yang mempunyai peran :
?    Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas.
?    Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan terutama UKM.
?    Mendukung pelayanan kegiatan Posyandu, Imunisasi, KIA – KB, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, dll. Dalam hal dibutuhkan pelayanan persalinan normal di Puskesmas pembantu, harus terpenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan dan ketenagaan sesuai standar pelayanan persalinan.
?    Mendukung pelayanan rujukan.
?    Mendukung pelayanan promotif dan preventif.
b)    Pelayanan Puskesmas Keliling yang mempunyai peran :
?    Meningkatkan akses dan jangkauan pelayanan dasar di wilayah kerja Puskesmas.
?    Mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan di daerah yang jauh dan sulit.
?    Mendukung pelaksanaan kegiatan luar gedung seperti Posyandu, Imunisasi, KIA – KB, penyuluhan kesehatan, surveilans, pemberdayaan masyarakat, pelayanan kesehatan jiwa masayarakat, dll.
?    Mendukung pelayanan rujukan.
?    Mendukung pelayanan promotif dan preventif.
c)    Praktik Bidan Desa yang mempunyai peran :
?    Melakukan pelayanan kesehatan ibu.
?    Melakukan pelayanan kesehatan anak.
?    Melakukan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
?    Melakukan pelayanan promotif, preventif dan pemberdayaan masyarakat.
?    Melakukan pelayanan kesehatan prioritas lainnya yang ditugaskan oleh Kepala UPTD Puskesmas.
d)    Melakukan Evaluasi kegiatan di Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas.
e)    Membuat laporan pelaksanaan kegiatan di Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Puskesmas.
f)    Melaksanakan tugas – tugas lain yang dibebankan oleh Kepala UPTD.Puskesmas.

6.    PENANGGUNGJAWAB MUTU : MASRURAH DAWOLO, A.Md.Keb
a.    Persyaratan Kompetensi
Dokter umum atau tenaga kesehatan yang tingkat pendidikannya paling rendah Diploma 3 (tiga) kesehatan.
b.    Tugas Pokok
Merencanakan, mengkoordinasikan, melakukan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Peningkatan Mutu Pelayanan di UPTD Puskesmas.
c.    Uraian Tugas
1)    Memastikan sistem manajemen mutu ditetapkan, diimplementasikan, dan dipelihara.
2)    Melaporkan kepada Kepala UPTD Puskesmas perihal kinerja dari sistem manajemen mutu dan kinerja pelayanan.
3)    Memastikan kesadaran seluruh karyawan terhadap kebutuhan dan harapan sasaran/pasien.

7.    KOORDINATOR RUANG PEMERIKSAAN UMUM : dr. YUNIARMAN WARUWU
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab dalam menilai kebutuhan alat yang diperlukan untuk kelancaran pelayanan di Ruang Pemeriksaan Umum (RPU)
b)    Bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan promosi kesehatan bagi pelanggan di RPU
c)    Bertanggungjawab dalam melakukan anamnese terhadap keluhan yang disampaikan
d)    Bertanggungjawab dalam melakukan pemeriksaan fisik sesuai SOP
e)    Bertanggungjawab dalam penegakan diagnosa
f)    Bertanggungjawab dalam pemberian tindakan berdasarkan indikasi medis
g)    Bertanggungjawab dalam pemberian pengobatan secara rasional
h)    Bertanggungjawab dalam pemberian pelayanan rujukan ke sarana yang lebih memadai (RS)
i)    Bertanggungjawab dalam membuat rekapitulasi data pengunjung untuk pencatatan dan pelaporan yang dilakukan setiap hari
j)    Bertanggungjawab dalam mengevaluasi hasil kegiatan yang dilakukan di RPU dan memberikan tindak lanjut untuk perbaikan sehingga pelayanan yang diberikan lebih bermutu
k)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

8.    KOORDINATOR RUANG UNIT GAWAT DARURAT (UGD) : dr. ICHARD OCTAVIANY TELAUMBANUA
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab dalam Mengkoordinir seluruh kegiatan pelayanan di UGD
b)    Bertanggungjawab dalam Membuat perencanaan tenaga keperawatan yang dibutuhkan
c)    Bertanggungjawab menyusun dan mengatur jadwal dinas 
d)    Bertanggungjawab dalam Mengawasi pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan pada pasien di UGD sesuai SOP
e)    Bertanggungjawab dalam Melakukan penyusunan rencana program di UGD
f)    Bertanggungjawab terselenggaranya asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pasien
g)    Bertanggungjawab atas semua fasilitas atau inventaris yang ada di ruang UGD
h)    Bertanggungjawab atas pengelolaan ruang UGD yang meliputi kebersihan, kenyamanan, ketertiban dan keamanan
i)    Bertanggungjawab atas terlaksananya program pengobatan sesuai advice dokter
j)    Bertanggungjawab dalam Melaporkan dan mengevaluasi kegiatan di UGD secara berkala
k)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

9.    KOORDINATOR KIA/KB : MASRURAH DAWOLO, A.Md.Keb
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab dalam penyusunan rencana kegiatan pelayanan KIA dan KB berdasarkan data program Puskesmas
b)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan KIA dan KB meliputi ANC, PNC, Perawatan Neonatus, Pelayanan KB, Penyuluhan KIA dan KB serta koordinasi lintas program terkait 
c)    Bertanggungjawab dalam Mengevaluasi hasil pelayanan KIA dan KB secara menyeluruh
d)    Bertanggungjawab dalam Membuat catatan dan laporan kegiatan dibidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas
e)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

10.    KOORDINATOR LABORATORIUM : SERLIANTI F. TARUK LOLO, A.Md.Anakes
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan teknis operasional laboratorium sesuai kompetensi dan kewenangan pedoman pelayanan dan SOP.
b)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan mutu laboratorium
c)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan
d)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja laboratorium
e)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain
f)    Bertanggungjawab dalam penyiapan bahan rujukan spesimen
g)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

11.    KOORDINATOR GIZI : ENDA KAPIYANA THERESIA TARIGAN, A.Md.Gz
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab dalam membuat perencanaan kegiatan program gizi bersama petugas lintas program dan lintas sektoral
b)    Bertanggungjawab dalam kegiatan UPGK (Upaya Perbaikan Gizi Keluarga), mengkoordinir kegiatan penimbangan dan penyuluhan gizi di posyandu
c)    Bertanggungjawab dalam pendataan sasaran dan distribusi tablet Fe dan Vitamin A
d)    Bertanggungjawab dalam PSG (Pemantauan Status Gizi)
e)    Bertanggungjawab dalam deteksi dan pelaporan adanya balita KEP
f)    Bertanggungjawab dalam hal mengkoordinir pelaksanaan PMT Penyuluhan dan PMT Pemulihan balita KEP
g)    Bertanggungjawab dalam menerima konsultasi gizi
h)    Bertanggungjawab dalam pencatatan dan pelaporan kegiatan program gizi
i)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

12.    KOORDINATOR RUANG RAWAT INAP : SEVAN WANDA EMMANUEL LAOLI, S.Kep.Ns
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab merencanakan jumlah dan kategori tenaga, jumlah dan jenis peralatan dan jenis asuhan keperawatan
b)    Bertanggungjawab mengatur dan mengkoordinasikan seluruh pelayanan
c)    Bertanggungjawab menyusun dan mengatur jadwal dinas 
d)    Bertanggungjawab pemeliharaan alat/inventaris peralatan
e)    Bertanggungjawab menyampaikan peraturan, fasilitas dan kegiatan rutin dalam ruangan kepada pasien dan keluarganya
f)    Bertanggungjawab dalam penempatan pasien di ruangan
g)    Bertanggungjawab membantu memecahkan masalah yang dihadapi pasien dan keluarganya sehubungan dengan perawatannya
h)    Bertanggungjawab dalam memelihara buku register dan rekam medik
i)    Bertanggungjawab menilai pelaksanaan asuhan keperawatan yang diberikan
j)    Bertanggungjawab mengawasi sistem pencatatan dan pelaporan serta semua kegiatan diruangan
k)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

13.    KOORDINATOR RUANG PERSALINAN : EMILIA IDA YANTHI BARUS, A.Md.Keb
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab membuat perencanaan pelayanan diruang bersalin dan ruang nifas
b)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan operasional untuk persalinan dan nifas (pemantauan nifas, IMD, menyusui, perawatan payudara dan rawat gabung)
c)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan anamnese, pengkajian asuhan kebidanan dan penegakan diagnosa kebidanan sesuai batas kewenangannya
d)    Bertanggungjawab dalam pemberian pertolongan asuhan persalinan normal pada pasien
e)    Bertanggungjawab dalam pengawasan penerapan SOP
f)    Bertanggungjawab dalam memantau dan menilai keadaan pasien dimulai dari sebelum persalinan, proses persalinan, keadaan plasenta dan pemantauan perdarahan pasca bersalin.
g)    Bertanggungjawab dalam penilaian APGAR Score pada Bayi Baru Lahir dan mendokumentasikannya
h)    Bertanggungjawab menyampaikan informasi kepada keluarga tentang keadaan ibu dan bayinya atau kepada ibu tentang keadaan bayinya dengan memperhatikan aspek psikologis
i)    Bertanggungjawab menyusun dan mengatur jadwal dinas 
j)    Bertanggungjawab melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu pelayanan termasuk pencatatan dan pelaporan 
k)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

14.    KOORDINATOR PROMOSI KESEHATAN : MEY SIN BAKONA, SKM
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab menyusun rencana kegiatan pelayanan promosi kesehatan berdasarkan data program puskesmas
b)    Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan meliputi penyuluhan kesehatan, pembinaan PSM/UKBM, pembinaan PHBS
c)    Bertanggungjawab melaksanakan evaluasi hasil kegiatan pelayanan promosi kesehatan secara menyeluruh
d)    Bertanggungjawab membuat pencatatan dan laporan hasil kegiatan bidang tugasnya 
e)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

15.    KOORDINATOR KESEHATAN LINGKUNGAN : KRISTIANI BATE’E, A.Md.Kep
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab membuat perencanaan kegiatan kesehatan lingkungan
b)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan pembinaan dan pemantauan TTU (Tampat-Tempat Umum), TP2M (Tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan), TP3 (Tempat Penyimpanan dan Penjualan Pestisida), Home industri
c)    Bertanggungjawab pada Pemantauan Jentik Berkala (PJB) dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) bersama lintas program, lintas sektor dan masyarakat
d)    Bertanggungjawab melaksanakan pendataan dan pembinaan rumah sehat, SAMIJAGA (Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga) dan SPAL (Sarana Pembuangan Air Limbah)
e)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan penyuluhan tentang kesehatan lingkungan bersama petugas lintas program dan lintas sektor terkait
f)    Bertanggungjawab mencatatat dan melaporkan hasil kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan
g)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

16.    KOORDINATOR P2P : PUTRIANI ZENDRATO, AMK
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab membuat perencanaan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit
b)    Bertanggungjawab melaksanakan kegiatan survailans dan mendeteksi KLB
c)    Bertanggungjawab melaksanakan PE jika terjadi KLB bersama petugas terkait lainnya
d)    Bertanggungjawab merencanakan kebutuhan obat program dan alat yang terkait dengan program P2P
e)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan P2P
f)    Bertanggungjawab dalam pencatatan dan pelaporan kegiatan P2P, laporan PE dan KLB (jika terjadi KLB)
g)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

17.    KOORDINATOR PERKESMAS
Uraian Tugas :
a)    Bertanggungjawab menyusun kegiatan pelayanan perkesmas
b)    Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan perkesmas meliputi pengumpulan data perkesmas, pengkajian kasus dan koordinasi lintas program terkait
c)    Bertanggungjawab mengevaluasi kegiatan perkesmas secara menyeluruh
d)    Bertanggungjawab membuat pencatatan dan pelaporan 
e)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas

18.    PELAKSANA KEGIATAN
Uraian Tugas :
a)    Membantu koordinator dalam menyusun rencana kegiatan
b)    Melaksanakan kegiatan pelayanan dan kegiatan program
c)    Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan dan kegiatan program
d)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Puskesmas


SUSUNAN TIM MUTU PUSKESMAS BAWOLATO

1.    Penanggungjawab    : Dolomano Telaumbanua, AMK
Uraian Tugas    :
1)    Menetapkan kebijakan-kebijakan terkait pelaksanaan peningkatan mutu Puskesmas
2)    Menetapkan petugas yang bertanggungjawab dalam program peningkatan mutu Puskesmas
3)    Menetapkan arah pelaksanaan kegiatan mutu Puskesmas
4)    Menerima konsultasi dan memberikan solusi dari setiap permasalahan yang terkait dengan peningkatan mutu

1.    Ketua Tim Mutu    : Masrurah Dawolo, A.Md.Keb
2.    Sekretaris 1    : Sevan W. Emmanuel Laoli, S.Kep.Ns
Anggota     : Zhuhra Mita, A.Md.Keb
Uraian Tugas Sekretaris    :
1)    Melaksanakan pengendalian sistem manajemen mutu di Puskesmas
2)    Melakukan pengumpulan bahan untuk Tinjauan Manajemen
3)    Melakukan pengumpulan laporan indikator mutu disetiap fungsi
4)    Penomoran dan pengesahan dokumen sistem mutu, pengarsipan dokumen
5)    Menerima usulan perubahan dokumen dengan unit kerja terkait
3.    Anggota Terdiri Dari    : 
a.    Tim Mutu KMP (Kepemimpinan Dan Manajemen)
Ketua    : Fiktoris Bawamenewi, A.Md.Farm
Anggota    : Jems Setiaman Lase, A.Md.Kep
      Putriani Zendrato, AMK
      Enda Kapiyana Theresia Tarigan, A.Md.Gz
      Omaneli Telaumbanua, A.Md.Kep
Uraian Tugas    :
1)    Melaporkan mutu administrasi dan manajemen kepada Kepala Puskesmas tembusan Penanggungjawab Mutu
2)    Memastikan peningkatan pemahaman tentang administrasi dan manajemen di lingkungan Puskesmas Bawolato
3)    Memastikan implementasi manajemen mutu di bidang administrasi dan manajemen
4)    Memastikan kebijakan mutu administrasi dan manajemen selalu ditinjau agar sesuai dan dilakukan secara berkesinambungan
5)    Bertanggungjawab terhadap jalannya sistem administrasi dan manajemen di Puskesmas Bawolato
6)    Bertanggungjawab dalam koordinasi dan monitoring terhadap jalannya sistem penyelenggaraan pelayanan puskesmas di Puskesmas Bawolato

b.    Tim Mutu UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) 
Ketua    : Endang Suriani Lase, A.Md.Keb
Anggota    : Maharani Putri Butar-Butar, A.Md.Gz
      Anita Ratnasari, A.Md.Kl
      Yusman Lafau, A.Md.Kep
Uraian Tugas    :
1)    Melaporkan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) kepada Kepala Puskesmas tembusan Penanggungjawab Mutu
2)    Memastikan peningkatan pemahaman tentang upaya kesehatan masyarakat di lingkungan Puskesmas Bawolato
3)    Memastikan implementasi manajemen mutu dibidang upaya kesehatan masyarakat
4)    Memastikan kebijakan mutu selalu ditinjau agar sesuai dan dilakukan secara berkesinambungan
5)    Bertanggungjawab terhadap jalannya sistem upaya kesehatan masyarakat di Puskesmas Bawolato
6)    Bertanggungjawab dalam koordinasi dan monitoring terhadap jalannya sistem dan kelengkapan dokumen upaya kesehatan masyarakat berbasis sasaran
7)    Bertanggungjawab dalam sistem dan kelengkapan dokumen implementasi program upaya kesehatan masyarakat
8)    Bertanggungjawab dalam koordinasi dan monitoring terhadap evaluasi capaian program upaya kesehatan masyarakat

c.    Tim Mutu UKP (Upaya Kesehatan Perorangan)
Ketua    : dr. Ichard Octaviany Telaumbanua
Anggota    : Mey Sin Bakona, SKM
      Ns. Faulo Rozie, S.Tr.Kep
      Serlianti Febriani Taruk Lolo, A.Md.Anakes
Uraian Tugas    :
1)    Melaporkan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) kepada Kepala Puskesmas tembusan Penanggungjawab Mutu
2)    Memastikan peningkatan pemahaman tentang upaya kesehatan perorangan di lingkungan Puskesmas Bawolato
3)    Memastikan implementasi manajemen mutu dibidang upaya kesehatan perorangan
4)    Memastikan kebijakan mutu selalu ditinjau agar sesuai dan dilakukan secara berkesinambungan
5)    Bertanggungjawab dalam pelaksnaaan pelayanan klinis di Puskesmas Bawolato
6)    Bertanggungjawab dalam penyusunan standar operasional prosedur setiap unit pelayanan bersama-sama dengan tenaga klinis di setiap unit pelayana 
7)    Bertanggungjawab mengkoordinir pelayanan klinis di Puskesmas agar terlaksana sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
8)    Bertanggungjawab dalam peningkatan mutu layanan klinis secara rutin dan berkesinambungan

d.    Penanggungjawab PPI (Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi) 
Ketua    : Ns. Faulo Rozie, S.Tr.Kep
Anggota    : Serlianti Febriani Taruk Lolo, A.Md.Anakes
Uraian Tugas    :
1)    Menyusun perencanaan pelaksanaan PPI di Puskesmas Bawolato
2)    Memastikan peningkatan pemahaman tentang upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di lingkungan Puskesmas Bawolato
3)    Melaksanakan kegiatan PPI disetiap unit pelayanan Puskesmas Bawolato
4)    Memastikan implementasi manajemen mutu dibidang pencegahan dan pengendalian infeksi
5)    Memastikan kebijakan mutu selalu ditinjau agar sesuai dan dilakukan secara berkesinambungan
6)    Bertanggungjawab dalam monitoring dan evaluasi di Puskesmas Bawolato
7)    Bertanggungjawab dalam pencatatan dan pelaporan pelaksanaan PPI kepada Kepala Puskesmas tembusan PJ. Mutu

e.    Penanggungjawab Audit Internal
Ketua    : Sufriyanti Lase, AM.Keb
Anggota    : Septerina Gea, A.Md.Kep
      Kristiani Bate’e, A.Md.Kep
      Stefanus Wanman Zai, AMK      
Uraian Tugas    :        
1)    Menyusun perencanaan pelaksanaan Audit Internal di Puskesmas Bawolato
2)    Menyusun jadwal pelaksanaan audit internal di Puskesmas Bawolato
3)    Memastikan peningkatan pemahaman tentang tujuan pelaksanaan audit internal di lingkungan Puskesmas Bawolato
4)    Melaksanakan kegiatan audit internal disetiap unit pelayanan Puskesmas Bawolato
5)    Memastikan kebijakan mutu selalu ditinjau agar sesuai dan dilakukan secara berkesinambungan
6)    Bertanggungjawab dalam melaporkan hasil pelaksanaan audit kepada Kepala Puskesmas tembusan PJ. Mutu
7)    Bertanggungjawab meneruskan hasil temuan audit yang belum terselaikan pada pertemuan tinjauan manajemen Puskesmas Bawolato

f.    Penanggungjawab Manajemen Risiko 
Sevan W. Emmanuel Laoli, S.Kep.Ns
Uraian Tugas    : 
1)    Menyiapkan pedoman manajemen risiko
2)    Menetapkan rencana kerja pelaksanaan manajemen risiko
3)    Memastikan peningkatan pemahaman tentang upaya manajemen risiko di lingkungan Puskesmas Bawolato
4)    Memastikan implementasi manajemen mutu dibidang manajemen risiko
5)    Memastikan kebijakan mutu selalu ditinjau agar sesuai dan dilakukan secara berkesinambungan
6)    Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan perbaikan manajemen risiko
7)    Bertanggungjawab dalam mengidentifikasi risiko-risiko baik yang bersifat klinis maupun non klinis yang dapat mempengaruhi pencapaian kinerja Puskesmas Bawolato
8)    Bertanggungjawab dalam menetapkan kriteria dan akibat dari masing-masing risiko yang mungkin terjadi
9)    Bertanggungjawab membuat laporan pelaksanaan manajemen risiko secara berkala setiap 6 bulan kepada Kepala Puskesmas tembusan PJ Mutu

g.    Penanggungjawab Keselamatan Pasien 
dr. Ainul Mardiah Zalukhu
Uraian Tugas    :
1)    Melaporkan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien kepada Kepala Puskesmas tembusan penanggungjawab mutu
2)    Memastikan peningkatan pemahaman tentang upaya keselamatan pasien di lingkungan Puskesmas Bawolato
3)    Memastikan implementasi manajemen mutu dibidang peningkatan mutu dan keselamatan pasien
4)    Memastikan kebijakan mutu selalu ditinjau agar sesuai dan dilakukan secara berkesinambungan
5)    Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan keselamatan pasien
6)    Bertanggungjawab terhadap jalannya sistem pelayanan klinis di Puskesmas Bawolato
7)    Bertanggungjawab terhadap berlangsungnya layanan klinis yang berorientasi pasien
8)    Bertanggungjawab terhadap berlangsungnya manajemen penunjang layanan klinis
9)    Bertanggungjawab terhadap berlangsungnya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien

h.    Penanggungjawab Keselamatan Dan Kesehatan Kerja : 
Jems Setiaman Lase, A.Md.Kep
Uraian Tugas    :
1)    Menyusun rencana kerja pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
2)    Memastikan peningkatan pemahaman tentang upaya keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Puskesmas Bawolato
3)    Memastikan implementasi manajemen mutu dibidang keselamatan dan kesehatan kerja
4)    Memastikan kebijakan mutu selalu ditinjau agar sesuai dan dilakukan secara berkesinambungan
5)    Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perbaikan keselamatan dan kesehatan kerja
6)    Bertanggungjawab dalam pencatatan dan pelaporan secara semester terkait kesehatan dan keselamatan kerja kepada Kepala Puskesmas tembusan PJ. Mutu
 

KEPALA UPTD PUSKESMAS BAWOLATO,

 

DOLOMANO TELAUMBANUA